Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 207 Tahun 2014
Tentang
Kurikulum Madrasah
Memutuskan :
- Menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi mata pelajaran umum.
- Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA berlaku secara nasional pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan dimulai pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015.
- Kurikulum 2013 dapat dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan Madrasah yang telah melakukan pendampingan Kurikulum 2013.
- Kurikulum 2013 dilatihkan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kurikulum Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (31 Desember 2014)