Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014
Sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap Implementasi Kurikulum 2013 oleh Tim, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melayangkan surat edaran tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 kepada seluruh sekolah (SDN, SMPN dan SMAN) di Indonesia agar menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan selama satu semester dan tetap melanjutkan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang sudah menerapkannya selama tiga semester. Supaya memiliki kekuatan hukum atas keputusan ini Mendikbud, Anies Baswedan mengeluarkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014, berikut isi keputusan Peraturan tersebut :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
Pasal 1
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Pasal 2
- Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
- Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
- Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 3
- Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi: a. kepala satuan pendidikan; b. pendidik; c. tenaga kependidikan; dan d. pengawas satuan pendidikan.
- Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta tata cara satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 7
Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (11 Desember 2014)
Selengkapnya Permendikbud ini dapat di download di sini